Pasaman, - Sidang praperadilan Mustafa melawan Kapolres Pasaman berlanjut maraton. Sidang pertama dibuka tanggal 4 Oktober 2022, tetapi diundur sampai 18 Oktober 2022, dikarenakan pihak Termohon tidak hadir.
Sidang kedua, Selasa (18/10), hanya Termohon I yang tidak hadir yaitu Kapolri. Hakim tunggal Aulia Ali Reza, S.H melanjutkan dengan memberi kesempatan kepada Pemohon membacakan permohonannya. Para pihak sepakat menganggap sudah dibacakan. Berlanjut dengan pembacaan tanggapan Termohon.
AKBP Ediwarman, SH. MH, Akp Sami, SH, Ipda Irfan Chandra, SH, Aipda Fuadil Muttaqin, SH, MH, Aipda Ronaldi, SH, dan Bripka Beni Satria, SH maju sebagai kuasa Termohon II dan Termohon III.
Baca juga:
Penemuan Mayat, Tinggal Tulang Belulang
|
Sidang ketiga, Rabu (19/10) kesempatan diberikan kepada pihak Pemohon mengajukan saksi peristiwa penangkapan Mustafa. Telah berlangsung. Saksi membenarkan Mustafa ditangkap jam 4.00 WIB dini hari, 11 Juni 2022.
Hari ini, Kamis (20/10), hakim memberikan kesempatan kepada pihak termohon mengajukan saksinya.
Apakah kesaksian saksi yang diajukan pihak Termohon dapat mematahkan keterangan saksi pihak Pemohon dan bagaimana skenarionya, menurut Andreas Ronaldo, S.H, M.H, kuasa hukum pihak Pemohon, akan terungkap pada sidang keempat hari ini.
Sebagaimana telah viral sebelumnya, Mustafa melalui kuasa hukumnya, Andreas Ronaldo, S.H, M.H, Denika Saputra, S.H, dan Kasmanedi, S.H, M.H, CPL mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Pasaman karena menganggap tidak sah, penangkapan Mustafa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 33/ V/2022/ SPKT/ Polres Pasaman/ Polda Sumbar.
Mustafa ditangkap dengan jarak 29 (dua puluh sembilan ) hari setelah Laporan Polisi, tidak pernah dipanggil sebelumnya, tidak pernah menerima SPDP, dan tidak pernah tahu ditetapkan jadi tersangka, dan tidak dalam posisi tertangkap tangan. Ditangkap pada dini hari pula.
Mustafa ditangkap jam 4.00 WIB dini hari, 11 Juni 2022 karena dituduh membakar escavator penambang emas illegal dikawasan hutan lindung di Sikuro-kuro, kawasan antara Jorong Sinuangon dengan Jorong Sungai Jernih, Batangkundur. Daerah administrasi Nagari Cubadak Barat, kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman.
Setelah ditangkap, dipaksa mengaku dengan cara kekerasan. Tetapi Mustafa tidak mengaku, dan saksi yang melihatpun tidak ada. Dilepas pada tanggal 12 Juni 2022 Sekira Pukul 21.00 WIB dengan alasan tidak cukup bukti.
Atas kekerasan yang dialaminya, Mustafa melapor ke Ditreskrimum Polda Sumbar. Sekarang telah naik ketingkat penyidikan berdasarkan SPDP ke Kejaksaan Tinggi Sumbar, Nomor: SPDP/ 113/ X/ 2022/ Ditreskrimum Sbr.